Jakarta- FGD yang melibatkan pemerintah dan stakeholders kedokteran tentang DLP menghasilkan kemajuan progresif. FGD yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Belmawa Kemristekdikti pada hari Selasa, 26 April 2016 pkl 19.30-21.30 WIB ini dimulai dengan paparan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang berupa hasil telaah tentang DLP yang telah disetujui pada rapat pleno IDI diperluas, dengan kesimpulan utama menerima Program DLP dan akan mengawal implementasi Program DLP sesuai amanah UU RI No.20/2013 tentang Pendidikan Dokter ( UU Dikdok) dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kesempatan ini PB IDI juga menyampaikan masukan substantif untk penyempurnaan RPP turunan UU Dikdok
Di akhir FGD, Kemristekdikti, Kemkes, KKI, AIPKI, PB IDI dan MKKI telah menghasilkan konsensus perihal program DLP, dengan poin-poin konsesus sebagai berikut :
- Sepakat mengawal implementasi program DLP sesuai amanah UU Dikdok dan Amar Putusan MK.
- Program DLP adalah program pendidikan setara spesialis.
- DLP merupakan alternatif pilihan karir bagi lulusan program profesi dokter, sehingga dilayanan primer nanti akan ada dokter dan DLP. Posisi dokter dan DLP harus tertera secara jelas pada RPP dan aturan lanjutan/turunannya.
- DLP adalah integrasi antara Kedokteran Keluarga, Kedokteran Komunitas dan Kesehatan Masyarakat serta mampu memimpin dan menyelenggrakan pelayanan kesehatan tingkat pertama/primer yang berkualitas (sesuai definisi DLP pada amar putusan MK).
- Hal teknis terkait norma DLP (mekanisme implementasi program, pembentukan kolegium, pembukaan prodi, dll) akan dibahas lebih lanjut antara Tim Pokja Nasional DLP dan Tim Telaah dari PB IDI.
- Ditjen Belmawa Kemristekdikti akan memfasilitasi pertemuan lanjutan penyempurnaan RPP Pelaksanaan UU No.20/2013 perihal norma DLP, dengan melibatkan tim RPP lintas stakeholders, tim telaah DLP dari PB IDI dan tim Pokja Nasional DLP pada awal Mei 2016.
- Target penerbitan RPP Pelaksanaan UU No.20/2013 adalah Juni 2016.